PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat ada 507 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini karena batas usia pensiun (BUP).
507 abdi negara itu meliputi 110 PNS di bidang teknis, 367 PNS bidang pendidikan, dan 30 PNS bidang kesehatan.
Kepala Bidang Data, Pengadaan, dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mustain mengatakan BUP bagi pegawai di bidang teknis itu berumur 58 tahun, guru dan kesehatan berumur 58 atau 60 tahun.
“Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969, PNS bisa berhenti dan mendapatkan pensiun jika sudah diangkat menjadi PNS. PNS usia 58 dan 60 bisa mengajukan pemberhentian dengan hak pensiun,” jelas Mustain, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurutnya, untuk mendapatkan hak pensiun atas permintaan sendiri harus masa kerja 20 tahun.
“Pengurusan pensiun diajukan melalui dinas yang bersangkutan, yakni melalui bagian kepegawaian dengan yang bersangkutan menyetor berkas kepegawaian, baru kita ajukan usul pensiun ke BKN untuk penerbitan persetujuan BKN setelah SK persetujuan turun, baru BKPSDM cetak SK pensiun,” ujarnya. (SUDUR/DIK)