BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur kalah dalam sidang praperadilan kasus korupsi jual beli tanah terhadap MS. Pengadilan Negeri (PN) menilai masih kurang cukup bukti.
Dalam putusan sidang praperadilan Jumat 4 Agustus 2023, oleh majelis Hakim Zainal Ahmad, bahwa tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura terbukti tidak bersalah.
Dimana berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa, dasar pembuktian kerugian negara yang disodorkan Kejari Bangkalan bukan dari lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sementara penyidik Kejari hanya berdasar penghitungan kerugian negara yang diperkirakan Rp1,2 miliar dari Inspektorat Bangkalan. Selain itu, pihak Kejari lalai tidak menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Menanggapi hal tersebut, Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry mengatakan, pihaknya akan mempelajari petikan putusan sidang praperadilan perkara jual beli tanah oleh MS. Pihaknya juga segera laksanakan putusan hakim.
“Kami segera bebaskan MS. Selain itu, kami juga menunggu petikan putusan praperadilan, nanti kami akan pelajari,” kata dia.
Fakhry sapaan akrab Muhammad Fakhry menambahkan, bahwa dalam putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyempurnakan atas bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi oleh MS.
“Putusan praperadilan belum final, putusan ini bukan menghentikan penyidikan, artinya perkara ini bisa berlanjut,” kata dia. (MAHMUD/ROS)