SAMPANG, koranmadura.com – Delapan buku ajar fikih dan aqidah di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditemukan 68 kesalahan yang dinilai menyimpang hingga dianggap menyesatkan.
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, terbitan Kemendikbud RI 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan sebanyak 13 kesalahan.
Puluhan temuan yang dinilai menyimpang itu terkuak setelah dilakukan kajian literasi oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung beserta tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman, tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang yang kemudian hasilnya di diskusikan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Sampang.
Salah satu temuannya yaitu hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fikih lainnya seperti air mani yang disebutkan najis serta wali nikah yang diharuskan disukai oleh calon dan tidak cacat.
Dari puluhan temuan itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pertemuan di kantor PCNU Sampang yang dihadiri langsung oleh Rais Suriyah serta Pengurus PCNU Sampang, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Kemenag Sampang, DPD RI Ahmad Nawardi, pihak Penerbit Airlangga maupun Tiga Serangkai, kiai dan tim media literasi serta tim kajian PCNU setempat.
Dalam hasil pertemuan itu, meminta Kemenag RI untuk menarik buku ajar yang dianggap merusak akidah dan ubbudiyah karena memuat ajaran yang dinilai menyimpang.
Sekretaris PCNU Sampang, Mahrus Zamroni menyampaikan, pertemuan saat ini sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai temuan-temuan hasil kajian tim PC NU Sampang terkait adanya buku ajar yang berisi penyimpangan.
“Temuan-temuan dari tim kami itu dibenarkan dan diakui ada. Sedangkan pihak penerbit saat ini bersedia untuk menarik dan merevisi serta mengganti buku-buku yang sudah beredar,” ujarnya.
Sementara Rais Syuriyah PCNU Sampang, KH. Syafiuddin Abd Wahid menyampaikan, harapan dari para Kiai mengenai adanya buku edar yang menyimpang tersebut tidak lain kepada Kemenag RI agar memperbaikinya. Dari hasil pertemuan dengan berbagai pihak itu juga telah disilakan untuk dilakukan penarikan dari edaran serta merevisi dan menggantinya.
“Kita tidak akan mencari kambing hitamnya siapa yang menulis, baik disengaja atau tidak disengaja. Yang penting saat ini sudah ada komitmen untuk ditarik oleh penerbit dan akan diganti,” katanya.
Selain itu Rais Syuriyah ini juga menyatakan, perbaikan atau revisi pada buku-buku yang menyimpang tersebut nantinya harus melibatkan orang yang berilmu di bidangnya.
“Seperti orang yang ngarang kitab, pengarangnya harus orang yang alim. Lebih alim, ya, bobotnya lebih bagus,” terangnya.
Sekadar diketahui, delapan buku pelajaran agama di MTs dan MA yang ditemukan memuat materi yang dinilai menyimpang oleh tim PCNU Sampang, di antaranya:
- Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XII, penertib Kemendikbud RI, tahun 2018, penulis HA. Sholeh Dimyathi dan Faisal AGhozali.
- Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XI, penertib Kemendikbud RI, tahun 2017, penulis Mustahdi dan Mustakim.
- Fiqih MTs kelas VII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis Mashuri.
- Akidah Akhlak, MA kelas XII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis A Yusuf Alfi Shahr.
- Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VII jilid 1, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
- Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VIII jilid 2, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
- Aqidah dan Akhlak untuk MTs kelas VII, penerbit Erlanggga 2019, penulis Abdul Bokhim dan untuk ‘alimah.
- Fiqih 1 untuk kelas VII MTs, penerbit PT Tiga Serangkai, 2019, penulis Harun Suyanto.
(MUHLIS/DIK)