SAMPANG, koranmadura.com – Polemik buku ajar yang berisi muatan materi penyimpangan di tingkat sekolah MTs dan MA, kini terus disikapi dengan serius oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kemenag Sampang, beberapa lalu membentuk tim beranggotakan sebanyak 18 orang untuk melakukan penyisiran terhadap ratusan lembaga sekolah yang ada di Kabupaten Sampang.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Sampang, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi menyampaikan, sejak dua hari dilakukan penyisiran pada 8-9 Agustus 2023 lalu, pihaknya telah menerjunkan petugas gabungan untuk melakukan penelusuran terhadap 96 sekolah tingkat MTs yang dijadikan sasaran untuk memastikan keberadaan buku ajar yang berpolemik.
“Hasil sementara dari 96 sekolah MTs sasaran, 41 MTs menerapkan bahan ajar buku beepolemik dan 55 MTs sudah tidak menerapkan bahan ajar buku berpolemik,” ujarnya, kepada Koranmadura.com.
Wahyu Hidayat menegaskan, penelusuran keberadaan bahan ajar yang berisi polemik terus akan dilakukan hingga tuntas terhadap 223 lembaga sekolah tingkat MTs yang ad di Sampang. Akan tetapi pihaknya memperkirakan ada sekitar 15 MTs dimungkinkan tidak menggunakan bahan ajar buku berpolemik tersebut dikarenakan lembaga tersebut baru berdiri. Namun begitu, pihaknya menegaskan akan tetap melakukan penelusuran secara menyeluruh hingga tuntas.
“Total 223 MTs target kami yang harus disisir. Dalam pekan ini harus tuntas. Dan sejauh ini kami berfokus di sekolah tingkat MTs,” tegasnya.
Lebih jauh Wahyu Hidayat menyampaikan, bagi lembaga sekolah MTs yang diketahui masih menerapkan buku ajar yang mengandung polemik, tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan berupa sesi tanya jawab terhadap tenaga pendidik kaitannya dengan tata cara ajarnya kepada siswa didiknya.
“Dan kami juga mengimbau kepada seluruh tim untuk tidak menyampaikan materi-materi masih polemik. Tim hanya fokus mendeteksi apakah sekolah itu ada buku yang terindikasi polemik atau tidak. Nah apabila ada buku yang berpolemik, maka dipanjutkan tanya jawab kaitannya dengan tata cara pembelajarannya kepada siswa. Tim kami larang untuk bahas konten, karena itu bukan kewenangan kami, melainkan berada di tim literasi, Penerbit serta Litbang Kemenag RI,” terangnya.
Sementara ini, Wahyu Hidayat menyampaikan, bahan materi ajar yang berisi polemik tersebut untuk dibekukan. Sedangkan materi-materi atau bahan ajar yang tidak berisi polemik tetap diajarkan.
“Artinya yang dibekukan hanya materi-materi yang mungkin berisi materi polemik. Sedangkan materi lainnya tetap dilanjutkan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS)