JAKARTA, Koranmadura.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan selalu tunduk pada undang-undang (UU), termasuk dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Karena itu pula pimpinan tertinggi TNI tidak akan mengintervensi kasus tersebut bila dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menegaskan, dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan personil TNI, pihaknya melakukan penegakan hukum secara santun. Dan, mereka yang menjadi tersangka diadili di peradilan militer.
“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” lanjutnya.
Dia melanjutkan, “Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer.”
Meski menggunakan hukum militer dan diadili peradilan militer, Yudo Margono memastikan prosesnya berjalan transparan. Dan, masyarakat, kata dia, dapat mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.
“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas periode 2021-2023. Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Belakangan, penetapan tersangka oleh KPK ini diprotes oleh TNI dan pimpinan KPK harus meminta maaf kepada TNI atas penetapan tersangka tersebut. Meskipun, permintaan maaf pimpinan KPK ini mendapat kritikan dari pegawai KPK.
Menyusul penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi ini ramai pula diberitakan bahwa pimpinan KPK mendapat teror dalam berbagai bentuk dari orang-orang yang tidak dikenal. Yang paling kasat mata adalah pengiriman karangan bunga dari “Tetangga” ke KPK. (Sander)