SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Terkait dengan pencalonan, KPU Sumenep telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dari 17 Juli sampai 31 Juli,” ujar Komisioner KPU Sumenep, Deki Prastia Utama.
Sekarang, sambung Divisi Teknis Penyelenggaraan ini, KPU Sumenep sedang mencetak berita acara (BA) hasil verifikasi dokumen dan rekapitulasi akhir dokumen perbaikan tersebut.
BA itu nantinya akan diberikan kepada masing-masing partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon ke KPU Sumenep dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Jadi, nanti semua akan kami undang. Insya Allah tanggal 6 Agustus kami serahkan dalam rapat koordinasi,” tambah dia.
Tahapan selanjutnya dalam proses pencalonan ialah pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Setelah itu ialah penyusunan dan penetapan DCS dari 12 hingga 18 Agustus 2023.
Sementara pengumuman DCS, sesuai tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023 mendatang. (FATHOL ALIF/ROS)