SAMPANG, koranmadura.com – Tak ingin buah hatinya hilang dibawa kabur, Rofiah (40), seorang ibu asal Desa Aengsareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan mantan suaminya atas dugaan penculikan anak ke Mapolres Sampang.
Balita yang baru genap umur satu tahun itu merupakan hasil dari pernikahan siri saat merantau di Negara Malaysia di awal 2021 lalu bersama Halili, mantan suaminya yang berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Balita berjenis kelamin lelaki itu saat ini diduga diambil paksa mantan suaminya saat Rofiah kembali berangkat bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setelah hubungan keluarganya goyah.
Sempat melakukan upaya kekeluargaan untuk mendapatkan buah hatinya kembali kepada pihak keluarga mantan suaminya hingga tiga kali, namun masih belum juga membuahkan hasil.
“Tiga kali saya datang ke rumah Halili, tapi tidak pernah ditemui, keluarganya kompak ngaku tidak tahu. Sampai saya seperti orang gila dan pingsan di sana, anak saya tidak juga dikembalikan,” kata Rofiah, Kamis, 21 September 2023.
Saat ini, Rofiah mengaku membuat laporan resmi setelah tiga bulan lalu hanya melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan mantan suaminya, buah hatinya hanya akan dibawa selama tiga hari. Namun hingga empat bulan lamanya, buah hatinya tidak kunjung diantarkan ke pangkuannya lagi.
“Sekarang saya membuat laporan resmi soal penculikan anak ke Polres Sampang. Saya memohon kepada Kapolres Sampang agar memberikan keadilan buat saya supaya anak saya cepat kembali,” akunya.
Setelah berpisah dengan buah hatinya, dirinya mengaku sakit dan tidak kuasa menahan rindu dengan buah hatinya, terlebih di saat melihat anaknya dari postingan foto dan video yang ada di media sosial.
“Saya mohon kepada Kapolres Sampang, semoga anak saya kembali dan secepatnya diproses masalah saya, karena saya tidak mampu menahan rindu terhadap anak saya,” ungkapnya sedih.
Lebih jauh Rofiah menceritakan, dirinya saat hamil buah hatinya di usia kandungan tiga bulan, dirinya harus pulang ke kampung halaman karena dijanjikan akan mengurus surat nikah.
Namun, hingga Agustus 2022 lalu hingga buah hatinya lahir, surat nikah dan nafkah pun tidak terurus oleh mantan suaminya. Bahkan saat persalinan, dirinya harus mencari biaya sendiri. Sehingga lambat laun hubungannya menjadi renggang dan dirinya memutuskan pergi kembali merantau ke Malaysia. Sementara bayi yang saat itu masih berusia 7 bulan tersebut dititipkan kepada anak pertamanya yang sudah menikah.
“Sekitar bulan April 2023, saya nekat berangkat kembali untuk bekerja ke Malaysia untuk mencari nafkah anak, sebab mantan suami menolak untuk kembali merantau. Namun tidak disangka, dua bulan bekerja di Malaysia, saya mendapat informasi ternyata bayi yang dititipkan dibawa mantan suami. Mendengar kabar itu, saya langsung pulang lagi ke kampung halaman,” ceritanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan adanya pelaporan ibu Rofiah yang kehilangan anaknya. Sebelumnya ibu Rofiah sudah melakukan pengaduan. Atas dasar pengaduan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Karena memenuhi unsur pidana, Ibu Rofiah kemudian melakukan pelaporan. Saat ini pula telah dilakukan penyelidikan dan akan naik ke tahap penyidikan,” paparnya. (MUHLIS/DIK)