SAMPANG, koranmadura.com – Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Sampang terhadap salah satu oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat membuat ramai di kalangan masyarakat.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkannya untuk pihak kejaksaan.
“Iya benar, jika melihat pemberitahuan ke Kejaksaan tentang hasil penyelidikan tentang tindak pidana atas nama terlapor F, anggota DPRD Sampang, bahwa yang bersangkutan dilaporkan oleh seseorang yang juga anggota DPRD Sampang. Dan dari surat itu sudah benar ada penetapan (tersangka) kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Senin, 18 September 2023.
Ipda Sujianto membeberkan, terlapor F ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.
“F dilaporkan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah sesuai Pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat KUHP,” pungkasnya.
Sementara F saat dikonfirmasi belum ada jawaban, dihubungi melalui selulernya tidak aktif. Dikonfirmasi Ketua DPRD Sampang, Fadol juga belum ada jawaban. (MUHLIS/DIK)