PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua warga negara Asing (WNA) asal Bangladesh, dan Myanmar berhasil diamankan Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Madura Jawa Timur.
WNA tersebut, diketahui berinisial MHA yang berasal dari Myanmar yang sekarang memiliki KTP Bangkalan. Satunya inisial MAH dari Bangladesh yang memiliki KTP Sampang.
Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Pamekasan, Agus Surono mengatakan MHA diketahui setelah videonya viral membuat roti canai di media sosial beberapa hari yang lalu. Sehingga Inteledakim Imigrasi melakukan penyelidikan, dan penangkapan.
“Sedangkan MAH hendak membuat paspor dengan data warga negara Indonesia (WNI) ke kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan. Saat mengajukan pembuatan paspor, MAH menggunakan dokumen kependudukan yang beralamat di Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang,” katanya.
Dalam proses pembuatan paspor tersebut pihaknya merasa curiga. Sebab MAH merasa kesulitan komunikasi dengan petugas.
“Sehingga istrinya berdalih bahwa suaminya punya gangguan pendengaran. Namun saat kami melakukan pemanggilan khusus, ternyata MHA lancar bicara dengan bahasa Inggris,” jelasnya.
Menurutnya, kedua WNA tersebut sudah diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan. Nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing, tetapi masih menunggu jadwal pemberangkatan.
“Masih nunggu jadwal deportasi,” ungkapnya.
Keduanya atas perbuatannya diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya dilakukan proses pendeteksian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, dengan pasal yang dilanggar yakni, Pasal 119 (1) yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal 113 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 126 huruf c yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak RP500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (SUDUR/ROS)