JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menentang usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di seluruh Indonesia.
“Usulan tersebut tidak lagi relevan karena menurut Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat menjabat Penmas mabes Polri, rekrutmen terorisme tidak lagi terjadi di tempat ibadah melainkan melalui internet dan medsos,” ujar Awiek dalam keterangannya di Jakarta Selasa 5 September 2023.
Lebih dari itu, menurut Awiek, usulan BNPT tersebut bertentangan dengan konstitusi. Sebab Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Artinya usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah,” imbuhnya.
Selain itu, usulan tersebut juga menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Semakin berbahaya karena usulan ini muncul ketika Indonesia memasuki musim Pemilu.
“Hal yang perlu diingat adalah Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada tanggal 28 Oktober 2005, kalau usulan BNPT ini direalisasikan akan berimplikasi pada akan gugatnya Indonesia di dunia internasional,” ujarnya.
Lebih jauh Awiek menjelaskan, usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia juga rentan melanggar HAM. Sebab, bila mengontrol tempat ibadah, negara akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah.
“Agama apa pun, saya yakin akan menolak usulan ini. Tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini,” paparnya.
Dia meneruskan, “Apalagi berdasarkan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, penduduk Indonesia dengan jumlah 273 juta jiwa rata-rata seluruhnya beragama. Hanya 0,03% yang aliran kepercayaan. Nah usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama kena imbasnya.”
Karena itu, tegas Awiek sekali lagi, usulan BNPT untuk mengontrol tempat ibadah sama sekali tidak urgen dan harus ditentang.
Sebab semua agama di Indonesia memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi, apalagi dikontrol oleh negara.
“Karena ini sudah menjadi konsensus dan amanah konstitusi kita UUD 1945 dan sesuai dengan Pancasila,” pungkasnya. (Sander)