SAMPANG, koranmadura.com – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baru-baru ini, jajaran Sat Reskrim Polres Sampang kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap korban di bawah umur, sebut saja bunga (14), dan setidaknya dua pemuda terduga pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan, usai menerima pelaporan dari pihak keluarga korban, pihaknya langsung melakukan beberapa rangkaian penyelidikan. Sehingga kemudian mengamankan dua orang terlapor di antaranya MS (18), dan M (32), warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.
“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan pencabulan. Kami amankan kedua tersangka Minggu sore, 10 September 2023 kemarin atas pelaporan kasus pencabulan. Keduanya diamankan di rumah masing-masing,” ujar Ipada Sujianto kepada koranmadura.com, Senin, 11 September 2023.
Lanjut Kasi Humas Polres ini menceritakan, peristiwa rudapaksa terhadap korban di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu, di sebuah rumah kosong di Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 wib. Sebelum peristiwa terjadi, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal dengan maksud mengajak kenalan dari seorang lelaki yang mengaku bernama Suber yang tidak lain merupakan tersangka MS. Setelah diterima berkenalan dan pertemanan. Selang dua hari kenalan, kemudian tersangka MS mengajak korban pertemuan di luar rumah sekaligus mengajak korban jalan-jalan.
“Korban saat itu diajak tersangka MS keluar rumah. Korban menunggu di depan Hotel Rahmat dan dijemput menggunakan sepeda motor. Korban diajak jalan-jalan ke alun-alun namun nyatanya dibawa ke rumah kosong di Desa Aeng Sareh oleh pelaku,” ceritanya.
Setelah tiba di lokasi kejadian, Ipda Sujianto menyatakan juga terdapat teman-teman dari pelaku yaitu terdiri tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang kesemuanya tidak dikenali oleh korban.
“Di sanalah dua tersangka beraksi, korban kemudian ditawari minuman kemasan. Setelah diminum, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri. Dan setelah lama kemudian, di saat korban sadar, korban merasa bajunya tiba-tiba terlihat rapi. Namun nyatanya korban diperlakukan tidak manusiawi oleh pelaku setelah diberi tahu oleh teman perempuan dari si pelaku sendiri jika korban disetubuhi. Dan lambat laun korban pun mengalami sakit di bagian pahan dan intimnya,” ujarnya.
Dari persitiwa, para pelaku terancam
Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Modusnya itu dilakukan dengan sengaja untuk melakukan motif persetubuhan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS)