SAMPANG, koranmadura.com – Hingga Agustus 2023, Satreskoba Polres Sampang mengamankan 132 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ratusan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 114 kasus narkoba dengan total barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 739,59 gram; satu butir ekstasi; Pil logo Y 4.700 butir Pil logo Y; 1.000 Pil logo LL dan 147 butir Pil Dextro.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto merinci, sejak Januari hingga 13 Agustus 2023, ada sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka yang diungkap. Sedangkan dalam kurun waktu tersebut pihaknya mengamankan BB 722,47 gram sabu; 1 butir ekstasi; 4.700 butir Pil logo Y; 1.000 butir Pil logo LL dan 147 butir Pil Dextro.
“Kemudian saat Ops Tumpas sejak 14-25 Agustus 2023, kami berhasil mengungkap 21 kasus dengan 21 tersangka dan barang bukti 17,12 gram sabu. Jadi totalnya hingga Agustus 2023, ada 132 tersangka dari 114 ungkap kasus narkoba,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Sampang, Selasa, 5 September 2023.
Sedangkan untuk status tersangka yang diamankan, lanjut Ipda Sujianto memaparkan, sebanyak 107 tersangka merupakan pengedar/kurir dan 25 tersangka sebagai pemakai. Dan tiga di antaranya ada yang profesi Mahasiswa. Ratusan tersangka itu diamankan di sejumlah lokasi.
“Sebanyak 132 tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP,” ujarnya merinci
Pihaknya menambahkan, penerapan pasal yang akan menjerat tersangka nantinya yaitu di antaranya pasal Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2). Kemudian , Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHLIS/DIK)