JAKARTA, Koranmadura.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, penyidik KPK menggeledah kediaman politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman, di Badung, Bali, pada Kamis 7 September 2023.
Reyna Usman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012 silam.
Kasus yang melibatkan Reyna Usman ini juga turut merembet ke Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. KPK memeriksa mantan Menaker pada 2012 itu pada Kamis 7 September 2023 sebagai saksi.
“Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (Kamis 7 September 2023) tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis 7 September 2023.
Lebih jauh Ali memastikan, hingga saat ini penggeledahan terus dilakukan. Ia pun belum bisa menjelaskan tentang penggeledahan yang tengah dilakukan itu.
“Proses penggeledahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Reyna Usman yang terletak di kawasan Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo pada Selasa, 30 Agustus 2023.
Dalam kasus korupsi pembangunan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Reyana Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
“Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin 21 Agustus 2023 lalu. (Sander)