BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan terapkan kebijakan baru untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak atas beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelumnya Pemkab telah memberikan stimulus beban PBB. Namun tahun 2024 mendatang berubah menjadi pemberian keringanan. Tentu cara penghitungan keringanan beban PBB juga berbeda.
Kabid Pajak dan Retribusi 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Budi Hariyanto mengatakan, besaran pemberian keringanan yang dikenal dengan faktor pengurang yaitu antara 20 – 100 persen.
“Hal tersebut berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata dia, Selasa, 5 September 2023.
Dia menjelaskan penentuan persentase faktor pengurang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sementara cara menghitungnya, dasar pengenaan PBB dikurangi faktor pengurang sebelum dikalikan tarif.
“Sebelum dikalikan tarif PBB dikurangi faktor pengurang dulu. Kalau stimulus biasanya itu, dihitung dulu hutang PBB baru dikurangi dengan stimulus yang diberikan,” ujar dia. (MAHMUD/DIK)