BANGKALAN, koranmadura.com – Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk membayar zakat profesi masih rendah.
Pasalnya, dari total ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan, hanya 40 persen yang memiliki kesadaran dan membayar zakat profesi.
Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Abadi mengatakan, setiap ASN di Bangkalan dipotong 2,5 persen dari jumlah total gaji yang diterima. Pemotongan hanya dilakukan pada ASN yang gajinya minimal Rp7 juta per bulan.
“Pemotongan itu sebagai penunaian kewajiban kita sebagai ASN untuk membayar zakat profesi,” kata dia, Rabu, 27 September 2023.
Dia mengatakan, pihaknya akan memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), agar menindaklanjuti atas capaian zakat profesi yang minim tersebut. Selain kewajiban sebagai umat muslim, juga diatur dalam Inpres nomor 3 tahun 2014.
“Harapan kami, semua ASN di Bangkalan bisa bayar sehingga capai 100 persen,” pungkasnya.
Sementara Sekda Bangkalan, Taufan Zairinsjah mengatakan, pihaknya akan mengingatkan semua ASN agar taat bayar zakat profesi. Katanya, nanti pembayaran zakat profesi akan dipotong secara otomatis dari gaji.
“Siap, kami tindaklanjuti arahan bapak Pj Bupati. Kami nanti akan potong secara otomatis untuk pembayaran zakat profesi,” tegasnya. (MAHMUD/DIK)