PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengungkapkan aparat pemerintah yang hendak mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya.
“Berdasarkan aturan, aparat pemerintah yang mencalonkan legislatif harus mundur dari jabatannya,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu, 6 September 2023.
Sukma, begitu ia disapa, menarangkan hal tersebut menyusul pngaduan masyarakat tentang adanya Kepala Desa dan perangkat desa masuk Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif 2024.
Saat ini, kata Sukma, pengaduan masyarakat tersebut tengah dilakukan penyelidikan oleh tim yang terdiri dari Pengawas Kecamatan dan Desa.
“Kami tengah menelusuri pengaduan masyarakat untuk memastikan kebenaran pengaduan itu,” terangnya. (RIDWAN/ROS)