SAMPANG, koranmadura.com – Sempat mangkir pada pemanggilan pertama, pada Kamis, 7 September 2023 lalu, kini mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan mantan Kades Baruh AN (inisial) atas dugaan penyelewengan BLT DD tahun anggaran 2021.
“Iya benar ditahan Senin, 11 September 2023 sore kemarin. AN ditetapkan tersangka dan oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) langsung dilakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 12 September 2023.
Achmad Wahyudi menyatakan, penahanan AN dilakukannya setelah melalui proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaannya dan setelah dilakukan ekspos, saksi AN memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2023. Alasan penahanan AN sendiri, selain karena faktor tidak kooperatif sebelumnya, juga agar mempermudah proses penyidikan selanjutnya. AN merupakan tahanan penyidik dan sekarang dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang,” katanya.
Sedangkan untuk kerugian yang disebabkan oleh tersangka AN atas perkara dugaan penyelewengan BLT DD tahun anggaran 2021, Achmad Wahyudi membeberkan yaitu senilai Rp359.500.000. Dan tersangka tidak melakukan pengembalian apa pun.
“Kini AN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharuhi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau ancamannya yang pasti hukuman minimal,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)