PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Pemadam) menutup lima tempat karaoke yang diduga melanggar peraturan Daerah (Perda).
Lima karaoke yang dimaksud, Coffee King’s one, Moga Jaya Coffee di jalan Kolpajung, Coffee Halmahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Karaoke Putri di Jalan Raya Trunojoyo. Kemudian Karaoke di Raya Desa Brenta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.
Kepala Bidang (kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan mereka diduga melakukan pelanggaran Perda Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat.
“Dalam perda itu tidak boleh ada tempat karaoke yang ada room atau tempat khusus,” Kata Moh. Hasanurrahman, Kamis, 14 September 2023.
Menurutnya, penutupan karaoke tersebut dilakukan mulai beberapa hari yang lalu hingga kemarin. Itu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan juga TNI.
“Kami berharap pemilik karaoke itu mematuhi aturan perda yang berlaku,” ungkapnya. (SUDUR/ROS)