JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga akan maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) berpasangan dengan Anies Baswedan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 7 September 2023.
Seharusnya, Muhaimin Iskandar sudah dipanggil KPK pada 5 September 2023 lalu. Namun ia mangkir dan minta pemeriksaannya diundur ke Kamis 7 September 2023 ini.
Muhaimin Iskandar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah lama diusut KPK terkait pembangunan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. Sistem itu dibangun pada 2012 saat Muhaimin Iskandar memimpin kementerian tersebut pada era Susilo Bambang Yudhoyono.
KPK sudah lama menyelidiki kasus ini, tetapi baru menaikkan statusnya ke penyidikan pada Agustus 2023. Seiring dengan itu, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Nah, Muhaimin Iskandar diperiksa pada Kamis 7 September 2023 ini sebagai saksi untuk para tersangka ini. Sebab, kata Juru Bicara KKP, Ali Fikri, “Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan.”
Hanya saja, pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar menjadi perhatian publik, terutama karena dilakukan tidak lama setelah dia mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Ia maju sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan. Duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah dideklarasikan pada Sabtu 1 September 2023 .
Sejumlah pihak, terutama kubu partai pendukung pasangan ini, para politisi Partai Nasdem melihat, pemeriksaan terhadap Cak Imin, sapaannya, tidak murni masalah hukum. Pernyataan yang dikeluarkan politisi Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi, misalnya, menilai pemeriksaan ini lebih besar unsur politisnya daripada masalah hukum.
Sentimen ini semakin kuat ketika Muhaimin Iskandar dilarang membuka sebuah acara keagamaan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) International yang digelar di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Selasa 5 September 2023 lalu. Padahal sejak jauh hari, Cak Imin sudah diminta untuk membuka acara tersebut.
Namun setelah sampai di sana, dia tidak diizinkan oleh bupati setempat untuk membuka acara. Bahkan untuk menonton acara itu pun Muhaimin Iskandar dilarang. Terkesan ada represi terhadap Muhaimin Iskandar.
Pemeriksaan di KPK dan larangan terhadap Muhaimin Iskandar membuka MTQ Internasional di Tanah Laut memunculkan kesan bahwa dia menjadi korban dan orang yang teraniaya. Muhaimin sepertinya sedang mendayung dua tiga pulau terlampaui. Artinya, dia memang sedang menghadapi kasus hukum tetapi ini “diolah” untuk meraih simpati publik menjelang Pilpres 2023.
Tantangan untuk KPK sekarang adalah bagaimana memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Cak Imin ini bukan masalah politik, tetapi murni persoalan hukum. Hanya dengan begitu, hukum tetap akan menjadi panglima. Bukan politik. Dan, dengan penegakan hukum, Cak Imin tidak bisa memainkan politik playing victim. (Sander)