JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.
Muhaimin Iskandar yang sudah dipilih menjadi calon wakil presiden (Cawapres) untuk Anies Baswedan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa 5 September 2023.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 September 2023 menyebutkan bahwa Muhaimin Iskandar minta agar jadwal pemeriksaannya diundur ke Kamis 7 September 2023.
“Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September,” ujar Ali Fikri.
Sementara itu pada Senin 4 September 2023, KPK meminta keterangan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga KErja dan Transmigrasi sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan sistem perlindungan TKI ini. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Reyna Usman, dikonfirmasi terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya,” ujar Ali Fikri.
Adapun pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah dideklarasikan di Surabaya pada Sabtu 1 September 2023 lalu. (Sander)