SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengingatkan masyarakat Sumenep akan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Hal ini disampaikan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan yang rawan terjadi selama musim kemarau saat ini.
Menurut Kapolres Edo, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Diketahui, pada Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999 disebutkan, bahwa ‘barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.’
“Sangat penting bagi kita semua untuk menjaga lingkungan, terutama di musim kemarau ini. Pembakaran hutan atau lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga melanggar hukum yang dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas,” ujarnya, Selasa, 12 September 2023.
Dia juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan ke kepolisian atau aparat setempat apabila terjadi kebakaran hutan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan tidak meninggalkan api di hutan serta lahan.
“Tidak hanya itu, mari kita hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan alam dan kehidupan kita,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)