SUMENEP, koranmadura.com – Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, direncanakan akan berlangsung sebanyak 15 kali selama 3 bulan ke depan.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menjelaskan bahwa rencana 15 kali operasi bersama itu sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Madura.
“Berdasarkan hasil koordinasi itu, rencananya tiap bulan akan ada 5 kali operasi bersama. Namun yang menentukan waktunya pihak bea cukai,” kata Laili, sapaan akrab Kasatpol PP Sumenep.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Sumenep. Sebelum operasi bersama ini mulai dilaksanakan, Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai titik Kabupaten Sumenep.
Selain itu, Satpol PP Sumenep juga telah mengadakan forum tatap muka sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar dampak negatif dari rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan DBHCHT.
“Diharapkan, melalui kerja sama tim gabungan dan tindakan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dapat diminimalisir,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)