PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mencabut izin usaha gudang tembakau jika melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha tembakau, terutama soal pengambilan sampel.
Temuan pelanggaran, kata Basri, begitu ia disapa, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke sejumlah gudang di Pamekasan.
“Banyak oknum pabrikan mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kg, itu melanggar ketentuan,” kata Basri Yulianto, Kamis, 21 September 2023.
Oknum pabrikan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penguasaan Tembakau menurut Basri, telah diberikan teguran agar tidak kembali melakukan pengambilan sampel lebih dari ketentuan.
“Sudah kami beri teguran, jika mengulangi perbuatan yang sama kami akan cabut izin usahanya,” tegas Basri. (RIDWAN/DIK)