BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan aktivis dari Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendesak Pj Bupati, Arief Mulya Adi untuk mengusut pejabat yang terlibat kasus fratifikasi jual beli jabatan.
Desakan dari puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKIS tersebut disampaikan saat demo berlangsung di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, pada Senin 25 September 2023.
“Mantan bupati, Abdul Latif Amin Imron dan lima mantan kepala dinas sudah divonis bersalah, kami yakin pejabat lain ada yang terlibat namun belum ditetapkan tersangka,” kata Ketua PAKIS, Abdul Rohman Tohir.
Menurut dia, Pj Bupati Bangkalan harus bersikap dan bertindak tegas untuk mengusut sampai tuntas terhadap dugaan kasus gratifikasi jual beli jabatan. Karena, kata dia, berdasar fakta di persidangan ada sekian pejabat penting yang terlibat.
“Patut diduga kuat mereka [para pejabat penting] melakukan penyimpangan serta berperan aktif melakukan gratifikasi, namun sampai saat ini belum diproses secara hukum oleh anti rasuah,” ujar dia.
Sedangkan, Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Adi mengatakan, dirinya sebagai Pj Bupati di Kota Dzikir dan Shalawat memiliki keterbatasan kewenangan. Tugas utamanya, memastikan roda pemerintahan berjalan baik.
“Tugas kami memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan roda pemerintahan tetap lancar tidak ada hambatan,” kata dia. (MAHMUD/ROS)