JAKARTA, Koranmadura.com – Geledah rumah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman di Badung, Bali, pada Kamis 7 September 2023 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menemukan dokumen sangat penting yaitu bukti transfer ke sejumlah pihak.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Jumat 8 September 2023.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” ujar Ali Fikri.
Dia meneruskan, “Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.”
Dokumen catatan keuangan itu, kata Ali Fikri lagi, akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat sangkaan kepada para tersangka. Dokumen itu juga akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak.
“Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” kata Ali.
Penyidik KPK menggeledah salah satu rumah Reyna Usman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah Reyna Usman lainnya yang terletak di kawasan Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo pada Selasa, 30 Agustus 2023.
Kasus ini turut menyeret Ketua Umum PKB yang juga calon wakil presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar. KPK sudah memeriksa Cak Imin, sapaannya, selama lima jam di KPK pada Kamis 7 September 2023. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka.
Kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya membantu KPK dalam memberantas korupsi di Kemenaker. (Sander)