BANGKALAN, koranmadura.com – Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tercium ada peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Hal tersebut diduga terkena dampak dari daerah tetangga (Pamekasan) yang menjadi industri tembakau.
Diketahui bersama bahwa Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu daerah Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terbesar di Jawa Timur.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur, Hanis mengatakan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal harus diberi kesadaran kepada penjual agar tidak menerima rokok yang tidak miliki izin.
“Kami bersama Bea Cukai menganggap Madura ini perlu diberi sosialisasi cegah rokok ilegal,” kata dia, usai acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Gedung Merdeka, Rabu, 27 September 2023.
Menurut dia, pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan, menjual rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 – 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Jadi, jangan main-main soal rokok ilegal. Makanya, kami menyosialisasikan di Bangkalan, walau pun bukan penghasil rokok tapi terkena imbasnya juga,” tuturnya.
Selain sosialisasi, tim gabung Bea Cukai juga gencar melakukan razia di arah masuk jembatan Suramadu sisi Madura. Sedikitnya 196.000 rokok ilegal sudah berhasil disita. Diduga barang ilegal tersebut dikirim ke penjual. (MAHMUD/DIK)