SUMENEP, koranmadura.com – Tim Polsek Rubaru Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggagalkan transaksi narkotika di Dusun Kombira Desa Rubaru. Aparat berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berinisial MM dan TA.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti S, menuturkan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah MM. Penyelidikan awal didasarkan pada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.
Di dalam kamar milik MM, petugas menemukan dua orang tersangka beserta barang bukti. Tersangka MM merupakan penduduk Desa Rubaru, sedangkan tersangka TA berasal dari Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Di dalam kamar tersebut juga ditemukan alat hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk aktivitas narkotika.
” TKP di dalam kamar rumah MM di Dusun Kombira, Desa Rubaru. Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Lebih lanjut Polwan yang akrab disapa Widi ini menuturkan, selain kedua tersangka aparat juga mengamankan barang bukti berupa 4,03 gram sabu, sebuah handphone Oppo, alat bong dari botol larutan, alat timbangan, serta beberapa unit handphone lainnya.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS)