JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR RI Puan Maharani bersama calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Gedung Smesco Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam pembangunan desa secara berkelanjutan.
Adapun Ganjar Pranowo duduk sebagai Ketua Dewan Pembina PAPDESI. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan visi misi menjadikan Desa sebagai subyek pembangunan,” kata Puan Maharani dalam di Rakernas II DPP PAPDESI tersebut.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini menjelaskan, untuk menciptakan pembangunan nasional yang merata diperlukan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah dan desa. Puan mengatakan, semangat tersebut merupakan bagian dalam memajukan Indonesia.
“Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa menjadi subyek pembangunan, yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” tuturnya.
Revisi UU Desa yang telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa itu saat ini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum akhirnya diundangkan.
Banyak perubahan dalam UU Desa yang diajukan DPR telah disetujui oleh pemerintah. Meski begitu masih ada pula sejumlah hal yang perlu dibahas, di antaranya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dan besaran kenaikan dana desa.
DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Desa demi peningkatan pembangunan desa.
Hanya saja, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena DPR dan Pemerintah masih perlu mencari formula terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Tidak ada rencana untuk menahan, tidak ada rencana untuk menghambat. DPR ingin memastikan, yang paling penting adalah agar UU Desa dapat berguna bagi masyarakat desa,” terang Puan.
Sebagai salah satu subjek pembangunan, Desa disebut memiliki kelebihan dan keanekaragaman yang menjadi pesona tersendiri. Oleh karenanya, DPR mengambil inisiatif atas revisi UU Desa.
“Pengaturan Desa diharapkan dapat melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa. Lalu mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa,” sebut Puan.
DPR memandang diperlukan peranan aparatur pemerintah desa untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, yakni kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Puan menyebut aparatur pemerintah desa dituntut mampu menjalankan pemerintahan desa yang dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.
“Perlu juga meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” ungkap mantan Menko PMK tersebut.
Lebih lanjut, Puan mengatakan undang-undang dapat memberikan ruang partisipasi masyarakat Desa yang semakin besar dalam upaya pembangunan desa.
Pemerintah desa diingatkan untuk memenuhi hak masyarakat desa seperti hak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, hak mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, hak memperoleh pelayanan dan hak menyampaikan aspirasi.
Cucu Bung Karno ini lantas merinci dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp 528 triliun.
Puan mengatakan, dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” ucapnya.
Ke depannya, Puan berharap UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi dapat menekankan pada peran pemerintah Desa yang lebih tepat. Khususnya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.
Puan mengingatkan, memajukan masyarakat desa yang sejahtera, mandiri, berkebudayaan, hidup tenteram dalam persatuan Indonesia harus mendapat porsi perhatian serius demi mewujudkan visi misi Desa sebagai subyek pembangunan.
“Mari kita teruskan gotong royong dalam membangun desa. Pembangunan desa yang berhasil akan mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Sander)