PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima pelimpahan berkas perkara terkait pelanggaran tembakau dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, dua truk membawa tembakau luar daerah ditangkap dalam sebuah operasi di jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, pada Minggu, 3 September 2023, sekitar 03.45 WIB,
Kedua truk tersebut dikemudikan oleh individu dengan inisial M dan A, yang masing-masing membawa muatan tembakau seberat kurang lebih 3 ton dan 4 ton.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa mereka membawa tembakau dari luar Madura, tepatnya dari Bojonegoro, dengan tujuan sebuah rumah pribadi di Kecamatan Pademawu, Desa Sentol.
Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, menjelaskan bahwa kedua pengemudi truk tersebut mengakui bahwa mereka pertama kali mengantarkan tembakau ini dan tidak mengetahui lokasi pasti rumah pribadi yang menjadi tujuan.
“Kedua truk bermuatan tembakau ini bertujuan ke rumah pribadi, tetapi sopir yang baru pertama kali mengantarkan itu tidak mengetahui lokasi pastinya, sehingga Satpol PP Pamekasan bakal mencari tujuan dari dua kendaraan yang diamankan,” jelas Hasanurrahman.
Saat ini, Satpol PP Pamekasan berencana untuk melakukan sidang tindak pidana ringan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
“Untuk proses sidangnya saya sudah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Pamekasan, kalau tidak ada perubahan akan dilaksanakan hari ini,” ungkapnya. (SUDUR/FAT/DIK)