PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang anak di bawah umur, asal Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan pada Senin, 4 September 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban berinisial SBS (17) berjenis kelamin laki-laki itu diduga dikeroyok dan dipukul oleh 8 orang di rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi keluarganya melapor ke pihak kepolisian dengan surat laporan polisi nomor: LP/B/361/IX/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Keluarga korban, Samhari mengatakan pihaknya melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 Junto Pasal 76 C.
“Ada beberapa orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan serta tindak kekerasan lainnya terhadap korban” ungkap Samhari, Rabu, 6 September 2023.
Menurutnya, korban diduga dikeroyok sekitar 8 orang dan pihaknya telah melakukan visum sebagai syarat pelaporan ke Polres Pamekasan.
“Kami merasa hal ini butuh perhatian khusus dan kami sudah mencoba melakukan upaya-upaya tindakan hukum melalui aparat, mengingat hal ini bukan delik aduan tetapi tindak pidana umum,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tamberu, Syaiful Bahri M mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan.
“Ini sudah diterima dan ditangani oleh Polres untuk penanganannya, Pak,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. (SUDUR/DIK)