SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat terkait badan ad-hoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Dekki Prasetia Utama mengatakan sampai sekarang belum ada regulasi baru dari KPU Pusat mengenai pelaksanaan Pilkada tahun depan. Khususnya yang terkait badan ad-hoc.
“Apakah nanti itu rekrutmen ulang, evaluasi atau bagaimana, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut (dari KPU Pusat),” katanya, Selasa, 27 September 2023.
Begitu juga mengenai masa jabatan badan ad-hoc tersebut nantinya, menurut pria yang akrab disapa Dekki ini pihak juga masih menunggu petunjuk KPU RI.
“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI, termasuk yang terkait PKPU, keputusan, maupun persuratan lainnya terkait masa jabatan bada ad-hoc, baik PPK maupun PPS,” tambah dia, menegaskan.
Sekadar diketahui, badan ad-hoc ini merupakan panitia/petugas yang direkrut untuk waktu tertentu alias tidak permanen, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (FATHOL ALIF/DIK)