PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 503 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah memasuki masa pensiun, mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan para ASN yang memasuki pensiun sudah dinyatakan memenuhi syarat pensiun yang sesuai dengan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mustain Ramli, ASN yang memasuki masa pensiun terdiri dari katagori berbeda, 470 ASN pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP), terdiri 323 bidang pendidikan, 11 kesehatan, dan 136 ASN bidang teknis.
Selain itu, lanjut dia menjelaskan, terdapat 20 ASN pensiun karena meninggal dunia, 9 ASN pensiun atas permintaan sendiri, dan 4 diberhentikan karena melanggar aturan disiplin.
“Empat ASN yang diberhentikan karena melanggar disiplin kepegawaian sehingga diberhentikan secara hormat,” terangnya. (RIDWAN/DIK)