JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Termasuk, soal rancangan Peraturan KPU soal jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres yang maju ke 10 Oktober 2023.
Padahal, di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diminta tanggapannya oleh wartawan terkait jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres yang dimajukan tersebut di Jakarta, Sabtu 9 September 2023.
“Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10 (Oktober) ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut,” kata Hasto.
Hasto juga menegaskan, partainya sangat taat pada asas yang berlaku, termasuk dalam hal aturan pendaftaran Capres dan Cawapres.
Apalagi, dia menyebut PDI Perjuangan ketika tengah berkonsentrasi selalu memegang etika politik.
Politisi asal Yogyakarta ini juga menyinggung soal kerja sama yang dibangun tidak pernah saling mengkhianati.
“Ketika kami bekerja sama kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDIP,” tegas Hasto.
Adapun ketentuan baru KPU tentang majunya jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. (Sander)