SUMENEP, koranmadura.com – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura mulai melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan bahwa operasi bersama pertama telah dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023 kemarin.
“Kegiatan operasi bersama yang pertama telah dilakukan kemarin,” katanya, menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep yang masih termasuk dalam zona merah.
“Dengan adanya operasi bersama ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir. Operasi ini merupakan kewenangan pihak bea cukai, dan kami hanya memberikan mendukung,” ujar dia.
Sebelum melaksanakan operasi bersama, Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal di sejumlah titik.
Selain itu, Satpol PP Sumenep juga telah menggelar forum tatap muka sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok dan DBHCHT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar dampak negatif dari rokok ilegal. (FATHOL ALIF/DIK)