BANGKALAN, koranmadura.com – Ternyata imbauan cara memuat garam tidak menyadarkan para pemilik. Nyatanya, masih ada saja setiap malam mengangkut garam di jalan raya Bangkalan, Madura dalam kondisi basah dan meneteskan air garam.
Atas ketidaktaatan para sopir dan pemilik garam, beberapa instansi, yaitu Polres Bangkalan, Dinas Perhubungan, hingga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersepakat akan membuat sanksi bagi pemilik garam yang bandel.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya melaksanakan rapat koordinas dengan instansi terkait untuk membahas keresahan pengendara akibat tetesan air garam di jalan raya.
“Dalam rapat koordinasi mencari cara untuk membuat efek jera pada pemilik dan sopir truk garam. Karena akibat air garam banyak memakan korban berjatuhan bagi pengendara,” kata dia, Sabtu 23 September 2023.
Pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada pemilik dan supir truk yang memuat garam dalam kondisi basah. Sanksi yang diterapkan nanti yaitu, membersihkan sepanjang jalan yang ternodai air garam.
“Jadi sanksi yang disepajati dari rapat koordinasi yaitu penyemprotan jalan sebanyak 4 tangki air. Jika supir truk mengulangi bertambah sanksinya penyemprotan 10 tanki air,” kata dia.
Pihaknya menyadari, sanksi yang dibuat tidak ada di aturan. Namun karena demi keselamatan pengendara dan efek jera kepada pemilik dan truk garam, maka para instansi terkait di Bangkalan buat kesepakatan bersama.
“Kesepakatan atas sanksi yang dibuat sudah kuat, karena tidak ada lagi payung hukum yang bisa mengatasi truk garam yang bandel,” katanya. (MAHMUD/ROS)