JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memastikan, mereka akan membacakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Hal itu diungkapkan Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 21 September 2023. “Ya (sidang vonis etik Johanis Tanak), info lengkapnya tanya humas,” ujarnya pendek.
Seharusnya sidang pembacaan vonis terhadap Johanis Tanak dilakukan pada Kamis 14 September 2023 lalu. Namun, menurut anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, pembacaan vonis itu ditunda karena Johanis Tanak tidak bisa hadir karena sedang berduka.
“Karena terperiksa JT tidak hadir (masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado), sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis, 21 September 2023 jam 12.30,” ujarnya.
Johanis Tanak harus menghadapi sidang etik Dewas KPK atas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia dituduh berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.
Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite seusai menjabat sebagai pimpinan KPK.
Sementara Johanis Tanak tidak menampik percakapan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Johanis menyebut dirinya bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya,” ujar Johanis Tanak dalam keterangannya pada 14 April 2023 silam. (Sander)