BANGKALAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah membacakan putusan vonis terdakwa Sudi asal Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, kabupaten setempat.
Terdakwa Sudi divonis hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp2.000. Melalui sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ernila Widikartikawati, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Saudara terbukti bersalah, atas beberapa pertimbangan terdakwa divonis 6 bulan hukuman penjara,” kata dia, usai membacakan hasil putusan.
Diketahui, terdakwa Sudi telah menganiaya menggunakan kayu terhadap korban Muslimin di Desa Mano’an, Kecamatan Kokop pada April 2023 lalu . Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala.
Majelis hakim mengatakan, terhadap putusan vonis 6 bulan penjara, terdakwa sudi mendapatkan hak berdasar undang-undang untuk menerima hasil putusan tersebut atau melakukan upaya hukum.
“Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir atas hasil sidang putusan,” kata dia.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Yakub mengatakan, atas hasil putusan tersebut pihaknya masih merembukkan ke pihak keluarga terdakwa. Menurut dia, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama hampir mendekati 5 bulan.
“Kita mengupayakan untuk pikir-pikir dulu, apakah ingin banding atau menerima hasil putusan, kita punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu,” ujar dia.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan Himawan Harianto mengatakan, hasil putusan sudah mendekati dari tuntutan. Di mana, terdakwa dituntut 7 bulan dan divonis 6 bulan penjara.
Oleh sebab itu, pihak jaksa sudah tidak melakukan banding. Namun demikian, pihaknya juga menunggu dari pihak terdakwa. Jika masih melakukan banding maka jaksa juga akan melakukan upaya hukum.
“Jika pihak terdakwa tidak melaksanakan upaya hukum berarti tinggal melakukan eksikusi saja,” katanya. (MAHMUD/ROS)