BANGKALAN, koranmadura.com – Ahli waris berinisial S melarang siswa menempati gedung SDN 1 Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sebab, gedung itu berada di atas tanah milik ahli waris.
Akibat dari larangan pada 17 September 2023 lalu itu, 128 siswa SDN 1 Lerpak sempat telantar dan tak bisa menempati gedung sekolah, karena diduga ada intimidasi dari ahli waris.
Berdasar kesaksian salah seorang warga Lerpak, Mailan mengatakan pihak Badan Pengelolaan Aset Daerah datang ke sekolah untuk melakukan melakukan pengukuran tanah di atas bangunan SDN 1 Lerpak.
“Rencananya akan dibuatkan sertifikat tanah, agar ada legal standing atas status tanah,” kata dia, Selasa, 3 Oktober 2023.
Namun, pada saat itu juga, pihak ahli waris melarang dilakukan pengukuran, kecuali sudah ada ganti rugi tukar guling. Kata Mailan, pihak ahli waris hanya memperbolehkan menempati saja.
“Tapi jika dibuatkan sertifikat tidak boleh, kecuali ada tukar guling tanah,” tutur dia.
Maka dari itu, pengukuran tanah pun gagal. Bahkan persoalan tersebut berimbas pada siswa. Pihak ahli waris melarang para siswa menempati gedung SDN 1 Lerpak untuk belajar.
“Jadi, selama satu minggu siswa tidak sekolah. Sementara wali murid sudah tidak sabar anaknya untuk bersekolah,” ujarnya.
Untuk memperhatikan nasib siswa, kata Mailan, berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, wali murid, guru, dan tokoh masyarakat melakukan urun rembuk untuk mencari solusi nasib siswa.
“Dari urun rembuk itu disepakati setelah 1 minggu tak sekolah untuk berpindah sekolah ke balai desa, sampai saat ini tetap di balai,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)