SAMPANG, koranmadura.com – Sempat absen sebelumnya, kini kelanjutan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima dengan Sri Rustiana rekan kerjanya di Parlementer, harus dilakukan di dua tempat terpisah.
Pantauan koranmadura.com, pelaksanaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sedangkan untuk terdakwa Fauzan Adima, kini harus menjalani persidangan dengan sistem daring, yakni terdakwa Fauzan Adima menghadiri dan mengikuti persidangan di Mapolres Sampang.
Humas PN Sampang, Abdurrahman menyampaikan, berkenaan terdakwa Fauzan Adima yang mengikuti persidangan dengan sistem daring masih diperbolehkan dalam hal-hal tertentu yang memungkinkan perkara tersebut menjadi menarik perhatian.
“Tidak menutup kemungkinan setiap perkara yang menarik perhatian, dilakukan dengan proses persidangannya secara daring,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 26 Oktober 2023.
Maksud dari menarik perhatian, lanjut Abdurrahman menjelaskan yaitu sesuatu yang dapat mengganggu terhadap jalannya persidangan. Sehingga kemudian pihaknya mengantisipasinya dengan melakukan sistem daring agar persidangan menjadi lancar dan aman terkendali.
“Memang kalau daring ada kendala atau gangguan jaringan internet yang kemudian kurang pas untuk nyambung. Namun hal itu tidak mengurangi jalannya persidangan untuk bisa lancarnya pemeriksaan terdakwa maupun saksi-saksi. Karena Majelis nantinya harus memahami lebih teliti dalam pemeriksaannya dengan mengulang-ulang ucapannya. Sehingga tidak mengurangi hasil keterangan-keterangan dari saksi maupun terdakwa,” paparnya.
Disinggung soal terdakwa yang sempat mempertanyakan kenapa harus daring, Abdurrahman menyampaikan sebelum persidangan dimulai, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) yang memohon persidangan agar tidak dilakukan secara daring.
“Karena ini sudah menjadi ketetapan sebelumnya, dan mungkin sudah menjadi hasil musyawarah Majelis untuk dilakukan daring, sehingga tidak menutup kemungkinan harus dilaksanakan. Sekali lagi, sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan ke semua pihak,” ujarnya.
Sedangkan untuk sidang selanjutnya, Abdurrahman mengaku masih belum bisa menentukannya, apakah tetap dilakukan daring ataupun tatap muka secara langsung. Sebab pihaknya masih bergantung pada situasi yang ada.
“Kemudian juga berdasarkan kebijakan majelis, apakah nanti akan diberlakukan daring atau luring (tatap muka),” ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, untuk sidang saat ini pihaknya mendatangkan dua saksi yaitu Sri Rustiana beserta suaminya Madud. Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, pihaknya masih akan mendatangkan saksi-saksi kembali.
“Pekan depan masih ada saksi lagi. Cuma kurang tahu persis JPU mau mendatangkan berapa saksi. Dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang Selasa pekan depan yaitu saksi yang masih ada di berkas,” katanya.
Ditanya soal persidangan yang menggunakan daring atau online, Achmad Wahyudi mengaku untuk kondisivitas. Bahkan untuk sidang lanjutan pada pekan mendatang masih akan menerapkan sidang online.
“Tetap online, itu dilakukan untuk mengantisipasi kondisivitas dan kelancaran sidang,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)