PAMEKASAN,koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pemecatan terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bolos masuk kerja hingga puluhan hari tanpa pemberitahuan kepada pimpinan OPD wilayah kerjanya.
Pemecatan tersebut terhitung mulai April tahun 2023 hingga saat ini. Pemecatan dilakukan karena melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan melanggar Peraturan Pelaksanaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIKP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain R mengatakan mereka bolos berdasarkan laporan dari OPD masing-masing.
“Proses pemecatan ASN itu cukup panjang karena terdapat sejumlah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Instansi pemeriksaan yang terdiri dari BKPSDM dan inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, dan Setkab Pamekasan sampai pemanggilan,” kata Mustain, ungkap Mustain R, Senin, 2 Oktober 2023.
Menurutnya, mereka yang bersangkutan tidak datang ketika dilakukan pemanggilan. Sehingga dinaikkan statusnya pada pertimbangan, kemudian diputuskan pemecatan secara terhormat.
“Jumlah ASN yang bolos yang dipecat tersebut yang paling banyak Dinas Kesehatan. Ya, mas betul itu,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)