BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan gelar relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Relaksasi itu berupa penghapusan denda PBB dan pemberian diskon BPHTB mulai dari 23 Oktober – 23 November 2023. Penerapan kebijakan tersebut dalam rangka untuk memperingati hari jadi Kabupaten Bangkalan ke-492.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati mengatakan, pembebasan denda PBB terhitung dari 2014 – 2023. Kata dia, wajib pajak yang membayar hutang PBB dalam waktu 23 Oktober – 23 November akan bebas denda.
Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan diskon BPHTB. Hal tersebut, kata Amina sapaan akrab Amina Rachmawati, berlaku bagi waris 40 persen dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebesar 30 persen.
“Jadi, bagi masyarakat yang belum melunasi utang PBB atau ingin jual beli tanah sesuai kriteria, segera dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan,” kata dia, Jumat, 13 Oktober 2023.
Bagaimana cara pembayaran pajak PBB? Mantan Kepala Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBP3A) Bangkalan itu mengatakan sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau non tunai.
“Tunai bisa melalui Indomaret, Alfamart, teller Bank Jatim, dan PT. Pos. Kalau non tunai bisa mobil banking Bank Jatim, Tokopedia, Shopee, dan Pospay,” tutur dia.
Sementara Kabid Pajak dan Retribusi 1 Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto menambahkan, denda untuk PBB berlaku sebesar 2 persen dari hutang pajak. Cara penghitungannya, kata dia dilakukan setiap bulan sejak jatuh tempo.
“Jadi 2 persen dikalikan dengan hutang PBB bulan pertama, bulan selanjutnya dihitung denga cara yang sama sampai 24 bulan,” tutur dia. (MAHMUD/DIK)