SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Sumenep Tahun 2023.
SK bernomor 188/ 351 /KEP/435.013/2023 itu ditetapkan di Sumenep pada tanggal 9 Oktober 2023. SK ini dikeluarkan menyusul bertambahnya jumlah desa yang terdampak kekeringan.
Diketahui, jumlah desa terdampak kekeringan, baik berstatus kering kritis maupun kering langka, bertambah dari sebelumnya 51 desa di 18 kecamatan menjadi 59 desa di 19 kecamatan.
“Sebelumnya ada 51 desa, kemudian ada tambahan delapan desa sehingga menjadi 59 desa,” kata Kepala Bidan Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumenep, Kusmuni, Selasa, 10 Oktober 2023.
SK Bupati Sumenep tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak
tanggal 4 Oktober 2023.
Status tanggap darurat bencana kekeringan berdasarkan SK tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan bencana di lapangan. (FATHOL ALIF/ROS)