SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berusia 80 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi atas kasus dugaan penganiayaan.
Pria lanjut usia itu diketahui berinisial MN, warga Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi. Dia ditangkap polisi pada Rabu, 25 Oktober 2023.
MN harus berurusan dengan polisi di usia senjanya karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan kepada pria berinisial MM (53), warga desa setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan kasus dugaan penganiayaan oleh MN kepada MM berawal pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, dinihari.
Saat itu, MN sedang duduk di langgarnya (musala) bersama temannya, dan melihat kobaran api membakar langgarnya. Melihat kejadian tersebut, MN kemudian mencari penyebabnya dan sempat melihat dan mengejar MM.
“Mengetahui korban berada di sekitar langgar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya, sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit,” tutur Widi, sapaan akrab Kasi Humas Polres Sumenep, Kamis, 26 Oktober 2023.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa uka tusukan. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya berupa sebuah kemeja warna putih motif kotak, sebilah pisau dengan panjang 30 cm dan sebatang bambu sepanjang 120 cm.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tambah Widi. (FATHOL ALIF/DIK)