BANGKALAN, koranmadura.com – Dua pelaku pencabulan inisial TH (19), dan SA (23), asal Desa Panyaksagen, Kecamatan Klampis, Bangkalan diringkus polisi. Keduanya ditangkap saat diajak ketemuan oleh anggota polisi wanita (Polwan).
Diketahui dua pemuda tersebut telah mencabuli korban siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisial OA (14), pada September 2023 lalu. Korban dicabuli secara paksa di salah satu kos-kosan di Klampis.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus itu terjadi pada 5 September 2023. Sekitar pukul 20.00, korban pamit ke kakaknya keluar rumah dengan saudara sepupunya, namun ternyata dijemput seorang pria lain.
“Sekitar pukul 21.50 OA belum pulang. Lalu sepupu korban memberi tahu ke keluarga korban bahwa OA belum pulang sejak dijemput laki-laki yang baru dikenal,” kata dia, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Khawatir terhadap anak perempuannya belum pulung. Pihak keluarga sempat mencari ke teman-teman sekolahnya. Namun, tak ada mengetahui keberadaan OA. Akhirnya sekira pukuk 22.00, OA pulang diantar seorang laki-laki.
“OA sempat tak jujur, bilangnya pergi ke rumah teman. Karena tak kuat menahan rasa sakit atas pencabulan dan ancaman senjata tajam, akhirnya bercerita ke saudaranya yang ada di Surabaya,” kata dia.
Atas kejadian itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku TH dan SA, hingga akhirnya kedua tersangka dijebak oleh anggota Polwan yang mengaku sebagai teman korban dan janjian bertemu di Alun-alun Bangkalan.
“Saat pertemuan itu polisi menangkap kedua pelaku di Alun-alun Bangkalan,” kata dia. (MAHMUD/ROS)