SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan dalam penanganan perkara dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun Anggaran 2021 di Desa Baruh.
Bahkan, penyidik Kejaksaan Negeri setempat memperpanjang masa penahanan mantan Kades Baruh AN selama 40 hari ke depan, yang sebelumnya dilakukan penahanan 20 hari semenjak dilakukan penahanan pada 11 September 2023 lalu.
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Baruh dilakukan pemanggilan terhadap tersangka AN untuk dilakukan pemeriksaan tambahan olek penyidik.
“Untuk tahap 2 belum, sekarang masih dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Nah, untuk pengembangan kasus sabar dulu, biarkan tim penyidik bekerja maksimal dulu,” katanya saat ditemui awak media, Selasa, 10 Oktober 2023.
Sedangkan untuk masa penahanan tersangka mantan Kades Baruh, Achmad Wahyudi menyampaikan, awalnya tersangka AN dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari. Namun karena belum cukup, maka penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengajukan permohonan penambahan masa tahanan selama 40 hari kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang.
“Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kades Baruh disetujui. Jadi, saat ini masih dalam penahanan penyidik,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)