BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak segan-segan menindak secara tegas rumah makan yang tidak taat membayar pajak restoran sebesar 10 persen.
Hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023 Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie pimpin langsung pemasangan spanduk bertulisan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen” di beberapa rumah makan yang tak taat.
Proses pemasangan spanduk tersebut dilakukan di Rumah Makan Bebek Sinjay, Bebek Rizky, Amboina, dan rumah makan Long Geledak. Turut mendampingi beberapa Forkopimda, mulai dari ketua DPRD, hingga Kapolres.
Arief sapaan akrab Pj Bupati Bangkalan mengatakan, pemasangan spanduk di beberapa rumah besar tersebut sebagai upaya memberikan kesadaran bagi objek pajak, agar taat memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah.
“Kami sudah ingatkan rumah makan dan memberikan pembinaan agar bayar pajak daerah. Karena masih belum memenuhi kewajibannya, kami kami pasang spanduk sebagai peringatan keras,” kata dia.
Dia menjelaskan, kasus tunggakan pajak daerah mulanya diketahui saat rapat hearing melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta beberapa pengusaha rumah makan.
Usut punya usut, beberapa rumah makan ternyata belum melunasi pajak restoran. Sebenarnya, pajak tersebut adalah kewajiban konsumen yang dititipkan kepada pengusaha. Namun, pengusaha tidak menyetorkan ke pemerintah.
“Semoga dengan diberikan spanduk ini, rumah makan ada kesadaran untuk bayar pajak daerah,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)