BANGKALAN, koranmadura.com – Fraksi Amanat Golongan Karya (AGK) DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar menindak tegas rumah makan yang tak taat bayar pajak usaha.
Permintaan tersebut disampaikan di hadapan Pemkab, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan saat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan R-APBD 2024, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ketua fraksi AGK DPRD Bangkalan, Ha’i mengatakan Pemkab harus lebih serius dalam penarikan pajak restoran dan usaha. Sebab, pihaknya menilai ada beberapa pemilik rumah makan yang masih belum taat bayar pajak.
“Salah satu pendapatan daerah yang besar yaitu pajak usaha, tapi mereka masih saja belum sadar atas kewajibannya untuk bayar pajak,” kata dia.
Menurut dia, pajak restoran dan usaha sebenarnya kewajiban pihak konsumen. Sementara pemilik rumah makan hanya sebagai pemungut. Tapi ketika sudah dipungut, banyak pelaku usaha sulit menyetorkan hasil pungutannya.
“Seharusnya ketika sudah dipungut ke konsumen, pelaku usaha harus menyetorkan ke daerah. Nyatanya, masih saja bermain-main dalam persoalan pajak restoran,” ujar dia.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada dinas terkait yaitu Bapenda, agar tidak pandang bulu ke semua pelaku usaha di Kota Dzikir dan Shalawat. Jika masih sulit menyetorkan pajak yang dipungut, maka langsung tindak tegas.
“Bapenda menggandeng Satpol PP untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak, kalau perlu tutup sampai menunaikan kewajibannya,” tutur dia.
Sebelumnya, Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie mengatakan, pihaknya akan menertibkan pemilik rumah makan yang tidak taat menyetorkan pajak. Dia mengaku akan memerintahkan ke dinas terkait untuk lebih tegas dalam penagihan.
“Kami akan tertibkan rumah makan yang masih belum bayar pajak,” tegasnya. (MAHMUD/DIK)