JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur disanski oleh partainya.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Edward Tannur adalah dengan menonaktifkannya dari tugas-tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR, menyusul peristiwa pembunuhan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang menewaskan Dini Sea Afrianti di Surabaya beberapa hari lalu.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak Minggu, 8 Oktober 2023 untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 9 Oktober 2023.
Hasanuddin Wahid meneruskan, “Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum.”
Menurut Hasanuddin Wahid, keputusan itu diambil agar Edward Tannur fokus mengurus dan menyelesaikan kasus yang menimpa putranya, Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya,” ujar Hasanuddin Wahid.
Hasanuddin Wahid menegaskan, DPP PKB tidak hanya prihatin atas peristiwa yang dialami Dini Sera Afrianti, tetapi juga berdiri bersama korban dan keluarga korban.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata dia.
Hasanuddin Wahid berharap, dengan dinonaktifkannya Edward Tannur dari tugas-tugasnya di Komisi IV DPR RI, dia bisa fokus mengurus kasus yang sedang menimpa keluarganya.
Sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti yang berujung pada kematian.
Menurut Muhaimin Iskandar, dalam kasus ini, meskipun pelakunya adalah anak dari kader PKB, partai yang dipimpinnya itu berada di pihak korban.
Karena itu, Muhaimin Iskandar berharap pelakunya, dalam hal ini, Gregorius Ronald Tannur diberi sanksi berat sesuai perbuatannya. (Sander)