PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencatat ada 996 wanita memilih menjadi janda. Hal itu berdasarkan putusannya terhitung mulai Januari hingga September 2023.
Petugas Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan, Suci Kurniawati Putri mengatakan perkara yang masuk cerai gugat maupun cerai telak dari Januari sampai September 2023 itu sejumlah 1025 perkara, tetapi yang berhasil diputus PA itu sebanyak 996 perkara.
“Cerai talak cerai yang dilakukan seorang suami dan cerai gugat yaitu cerai yang dilakukan oleh seorang istri. Jadi cerai talak sebanyak 339 perkara, dan cerai gugat sebanyak 686 perkara,” kata Suci Kurniawati Putri, Selasa, 24 Oktober 2023.
Penyebab terjadinya pencerahan tersebut, kata Suci Kurniawati Putri, didominasi perselisihan, pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak antara suami istri. Kemudian kawin paksa, murtad, dipenjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara cacat badan.
“Usia yang mengajukan talak cukup bervariasi. Rata-rata berusia 35 sampai 40 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, pihak PA sudah melakukan upaya mendamaikan pihak berdua. Salah satunya melakukan mediasi agar mereka tidak melakukan perceraian. Namun mereka memilih pisah. (SUDUR/DIK)