BANGKALAN, koranmadura.com – Jalan Kembar Kini Balu, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ternyata masih status pribadi. Hal ini berdasar pengakuan pemilik tanah, H. Yasin Marsely.
Dia mengaku, kala itu tanah yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk pembangunan jalan kembar menuju masjid Syaikhona Muhammad Kholil sekitar 2.700 meter.
“Pembangunan jalan kembar kini balu berlangsung pada saat bupati dipimpin Alm. Fuad Amin. Kala itu, berjanji akan memberikan ganti rugi,” kata dia, Senin, 30 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, sudah 9 tahun tanah tersebut tidak ada kejelasan ganti rugi dari pemerintah. Parahnya lagi, ada pengukuran tanah yang tidak sesuai di lapangan. Hal ini, tentu merugikan bagi dirinya sebagai pemilik tanah.
“Versi Pemkab luas lahan 1.700 meter per segi, tapi setelah kami hitung ternyata lebih. Versi hitungan saya 2.700 meter per segi,” ujar dia.
Karena merasa dirugikan atas luas lahan dari versi Pemkab Bangkalan, H. Yasin sapaan akrab H. Yasin Marsely berusaha melakukan penyelesaian konsinyasi. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang.
“Proses mediasi belum menemukan solusi. Sehingga panitia memutuskan untuk melakukan pengukuran ulang,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)